作者
Robinsar Marbun, Ali Imran Nasution, Wahida Apriani
发表日期
2021/5/17
期刊
SOL JUSTISIO
卷号
3
期号
1 Juni
页码范围
271-286
简介
Abstrak Pasca dihilangkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dibuat Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dilegalisasi melalui UU No. 25/2004 tentang SPPN dengan konsep perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk tingkat pusat dan daerah. Belum memenuhi kriteria sebagai haluan negara melainkan hanya haluan eksekutif. Perlu ada penghidupan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dari GBHN yang akan dihidupkan dan urgensinya Re-Eksistensi GBHN itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Idealnya Re-Eksistensi GBHN melalui UUD 45, hal ini dikarenakan SPPN sebagaimana model GBHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR yang merancang, menetapkan dan mengawasi sehingga idealnya dari Re-eksistensi GBHN melalui amandemen ke 5 UUD 45 secara terbatas. Kata kunci: GBHN, Pembangunan Nasional, Amandemen Terbatas.
引用总数