作者
I BAB
发表日期
2012
简介
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Penyelenggaraan pendidikan mencakup tingkat SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Peningkatan mutu pendidikan merupakan prioritas bagi pemerintah, seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang berjalan saat ini. Pendidikan di Indonesia pun harus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Namun, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, khususnya pendidikan seni budaya.
Pendidikan seni budaya adalah salah satu perwujudan dari usaha pemerintah untuk memajukan seni budaya di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32. Salah satu cakupan dari pendidikan seni budaya adalah pembelajaran seni tari, baik untuk peserta didik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Salah satu standar kompetensi dasar dari pelajaran seni tari di SMP adalah mengekspresikan diri melalui karya seni tari. Peserta didik dituntut untuk dapat
引用总数
201220132014201520162017201820192020202120222023202412124653121