Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab

R Arifin, LE Lestari - Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2019 - ejournal.undiksha.ac.id
R Arifin, LE Lestari
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2019ejournal.undiksha.ac.id
Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.
Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi
mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang
ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di
dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi
manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui …
Abstract
Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formaldiawali dengan munculnya perjanjian Agung (Magna Charta) di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Penegakanan hak asasi manusia merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Pembentukan Komnas Ham dan Pengadilan HAM juga merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan dan pengadilan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja. Semua lapisan masyarakat tersebut diharapkan dapat berkerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasi manusia demi tercpapainya perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya masyarakat yang sejahtera.
ejournal.undiksha.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果