Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
B Riqiey - JAPHTN-HAN, 2023 - japhtnhan.id
JAPHTN-HAN, 2023•japhtnhan.id
Pembedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum
terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah
Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk …
No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum
terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah
Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk …
Abstract
Pembedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil tentang Pilkada, serta apakah perlu diatur secara terpisah mengenai kewenangan tersebut dalam UUD 1945, dan bagaimana makna Pemilu pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX. 2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normative, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 pembedaan kedua rezim itu tidak lagi ada, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara permanent.
japhtnhan.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果