Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Eksekusi Putusan Tatausaha Negara Terhadap Ketidakpatuhan Pejabat Tun
D Pattipawae, H Salmon - Community …, 2022 - journal.universitaspahlawan.ac.id
Community Development Journal: Jurnal Pengabdian …, 2022•journal.universitaspahlawan.ac.id
Tindakan pemerintah pada dasarnya harus mengaju pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan
tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan
Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut
maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun
metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.
yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan
tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan
Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut
maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun
metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.
Abstract
Tindakan pemerintah pada dasarnya harus mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.
journal.universitaspahlawan.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果