Perlindungan Hak Atas Pembagian Gaji Akibat Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil
TW Herawati, HW Yunanto - Diponegoro Law Journal, 2017 - ejournal3.undip.ac.id
TW Herawati, HW Yunanto
Diponegoro Law Journal, 2017•ejournal3.undip.ac.idPenelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas
pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya,
untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hak bekas istri
dan anak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajibannya pasca
perceraian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya pembagian gaji yaitu
sebesar sepertiga untuk bekas suami, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak …
pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya,
untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hak bekas istri
dan anak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajibannya pasca
perceraian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya pembagian gaji yaitu
sebesar sepertiga untuk bekas suami, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak …
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak atas pembagian gaji akibat perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hak bekas istri dan anak terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajibannya pasca perceraian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya pembagian gaji yaitu sebesar sepertiga untuk bekas suami, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak. Perlindungan hak terhadap bekas istri Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama hanyalah sebatas hak yang diperoleh bekas istri pada umumnya. Ditambah dengan banyaknya hambatan yang membuat sulit terciptanya perlindungan terhadap bekas istri atas pembagian gaji tersebut. Solusi yang dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembagian gaji adalah bekas istri dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang menangani masalah tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.
ejournal3.undip.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果