Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Administrative Law and Governance Journal, 2020•ejournal2.undip.ac.id
Abstract Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima
upah di luar wilayah Republik Indonesia. Human Capital Index (HCI) menempatkan
Indonesia berada pada peringkat ke-87 atau urutan ke-6 di Asia Tenggara sehingga
berpengaruh terhadap kualitas Pekerja Migran Indonesia. HCI Indoneisa yang rendah tentu …
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima
upah di luar wilayah Republik Indonesia. Human Capital Index (HCI) menempatkan
Indonesia berada pada peringkat ke-87 atau urutan ke-6 di Asia Tenggara sehingga
berpengaruh terhadap kualitas Pekerja Migran Indonesia. HCI Indoneisa yang rendah tentu …
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Human Capital Index (HCI) menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-87 atau urutan ke-6 di Asia Tenggara sehingga berpengaruh terhadap kualitas Pekerja Migran Indonesia. HCI Indoneisa yang rendah tentu perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pula daya saing dan kualitas Pekerja Migran Indonesia yang akan menunjang daya tawar Pekerja Migran Indonesia di tingkat global. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi diperlukannya Peningkatan Posisi Daya Tawar Sebagai Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pemerintah.
ejournal2.undip.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果