Bedah Buku “Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif oleh Nobertus Jegalus”: Suatu Kajian Paradigmatik
RN Pramugar - Philosophy and Paradigm Review, 2022 - scientium.co.id
Philosophy and Paradigm Review, 2022•scientium.co.id
Sehubungan dengan ilmu hukum searching the truth but nothing the truth dimana dalam
menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan
merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul “Hukum
Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif” oleh Nobertus Jegalus, dengan
pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto
Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap …
menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan
merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul “Hukum
Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif” oleh Nobertus Jegalus, dengan
pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto
Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap …
Abstract
Sehubungan dengan ilmu hukum searching the truth but nothing the truth dimana dalam menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul “Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif” oleh Nobertus Jegalus, dengan pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Hakekat hukum tersebut menunjukkan adanya paham “hukum kata kerja” yang merupakan lawan “hukum kata benda” yang identik dengan paham legalisme atau positivisme hukum. Hasil kajian menyimpulkan secara ontology, epistemology, dan metodologi buku tersebut. Ontologi buku tersebut menekankan hukum yang bersifat kreatif, aktif, terbuka, intuitif, responsif, emansipatoris, transformatif untuk menjawab kepentingan manusia, bukan kepentingan hukum itu sendiri. Kemudian, epistemologi buku tersebut terletak pada upaya memediasi antara nilai keadilan yang terdapat dalam status quo legal positivistik, dan dogmatika hukum dengan nilai keadilan yang terdapat dalam hukum kodrat melalui progresivisme hukum dan yang diperkuat dengan dekonstruktivisme hukum. Selanjutnya, metodologi buku tersebut adalah dialektika yang mempertentangkan keadilan dari masing-masing penganut aliran hukum positivisme hukum, dogmatika hukum, hukum progresif dan dekonstruksi hukum, menetapkan keadilan dalam suatu perkara haruslah berdasarkan usaha penemuan hukum bukan hanya sekedar penerapan aturan hukum karena hukum mengimplikasikan pengertian hukum, namun tidak identik dengan hukuman karena hukum itu sendiri adalah “ius” yang berarti adil
scientium.co.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果