Implikasi Yuridis Pengalihan Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang …
M Subawa - 2003 - repository.unair.ac.id
2003•repository.unair.ac.id
Tema sentral disertasi adalah: Implikasi Yuridis Pengalihan kekuasaan membentuk Undang-
undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-
Undang Dasar 1945. Tema sentral tersebut dimunculkan oleh karena sebelum UUD 1945
dlubah khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru kekuasaan membentuk Undang-
undang berada di tangan Presiden. Penempatan kekuasaan membentuk Undang-undang
di tangan Presiden, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yaltu: Presiden …
undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-
Undang Dasar 1945. Tema sentral tersebut dimunculkan oleh karena sebelum UUD 1945
dlubah khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru kekuasaan membentuk Undang-
undang berada di tangan Presiden. Penempatan kekuasaan membentuk Undang-undang
di tangan Presiden, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yaltu: Presiden …
Tema sentral disertasi adalah : Implikasi Yuridis Pengalihan kekuasaan membentuk Undang-undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 . Tema sentral tersebut dimunculkan oleh karena sebelum UUD 1945 dlubah khususnya pada masa pemerintahan Orde Baru kekuasaan membentuk Undang-undang berada di tangan Presiden. Penempatan kekuasaan membentuk Undang-undang di tangan Presiden, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yaltu: Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat , memberikan posisi yang kuat kepada Presiden dalam membentuk Undang¬undang. Dewan Perwakilan Rakyat hanya memberikan persetujuan dalam membentuk Undang-undang dan tidak memegang atau ikut memegang kekuasaan membentuk Undang-undang . Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan Pasal 4 ayat (1), memegang kekuasaan membentuk Undang-undang Pasal 5 ayat (1), dan beberapa kekuasaan dalam bidang yudisial Pasal 14. Latar belakang pemikiran pengalihan kekuasaan membentuk undang¬undang adalah untuk menata kembah pembagian kekuasaan negara secara tegas, mengurangi kekuasaan Presiden, memberdayakan DPR dan menciptakan sistem pemerintahan yang berimbang ( Check and balances ). Pengalihan kekuasaan membentuk Undang-undang dalam Perubahan UUD 1945 sangat sarat akan ajaran Ilmu Hukum. Terutama pemikiran filsafat hukum, teori hukum dan teknik hukum. Temuan dalam pengalihan kekuasaan membentuk Undang-undang setelah Perubahan UUD 1945 yaitu: Penataan kekuasaan negara tidak diatur secara tegas dalam masing¬masing Bab. Penataan kekuasaan negara masih seperti sebelum UUD 1945 diubah yaitu: hanya diatur dalam dua Bab, Bab III tentang kekuasaan Pemerintahan Negara dan Bab IX tentang kekuasaan Kehakiman, sedangkan mengenai kekuasaan membentuk Undang-undang dltempatkan dalam Pasal 20 Perubahan UUD 1945. Penataan kekuasaan membentuk Undang-undang seperti Pasal 20 Perubahan UUD 1945, muncul dua pola kekuasaan mebentuk Undang-undang : Pertama, Pasal 20 ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”. Kedua, Pasal 20 ayat (2): Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama , Presiden mengesahkan Rancangan Undang-undang Pasal 20 ayat (4) dan Presiden mengundangkan Undang-undang Pasal 20 ayat (5). Munculnya dua pole kekuasaan membentuk Undang-undang setelah Perubahan UUD 1945 menlmbulkan kesu*an dalam pembentukan Undang undang. Apakah pola yang pertama yang diterapkan? Atau apakah pola yang kedua yang akan dianut ? Perlu mendapat penegasan agar tidak menimbulkan kesulltan dalam membentuk Undang-undang. Apakah tidak Iebih baik kekuasaan membentuk Undang-undang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat saja.
repository.unair.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果