Pengaruh era digitalisasi dalam media sosial terhadap perilaku masyarakat
E Kurniasih, D Apriani - KODIFIKASI, 2022 - ejournal.uniks.ac.id
KODIFIKASI, 2022•ejournal.uniks.ac.id
Dengan adanya teknologi internet orang-orang dari berbagai belahan dunia dapat saling
berhubungan. Secara nyata media sosial telah merubah kehidupan sosial masyarakat
hampir disemua jenjang dan strata sosial. Penggunaan media sosial yang berlebihan dan
tanpa batasan dapat menimbulkan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk mengkaji terkait
Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat serta …
berhubungan. Secara nyata media sosial telah merubah kehidupan sosial masyarakat
hampir disemua jenjang dan strata sosial. Penggunaan media sosial yang berlebihan dan
tanpa batasan dapat menimbulkan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk mengkaji terkait
Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat serta …
Abstrak
Dengan adanya teknologi internet orang-orang dari berbagai belahan dunia dapat saling berhubungan. Secara nyata media sosial telah merubah kehidupan sosial masyarakat hampir disemua jenjang dan strata sosial. Penggunaan media sosial yang berlebihan dan tanpa batasan dapat menimbulkan permasalahan hukum di tengah masyarakat. Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk mengkaji terkait Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat serta Pemahaman Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial di tengah Masyarakat. Dari permasalahan yang ada tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji terkait Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat serta Dari permasalahan yang ada tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji terkait Pengaruh Era Digitalisasi Dalam Media Sosial Terhadap Perilaku Masyarakat serta untuk mengetatui sejauh mana Pemahaman Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial di tengah Masyarakat. penelitian ini bersifat penelitian Hukum Normatif. Sebagai pengguna media sosial diera digitalisasi dituntut untuk cerdas dan bijak dalam memanfaatkan sebuah berita atau informasi lainnya. Bila ingin menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya lakukan kroscek kebenaran dan kredibilitas informasi terlebih dahulu agar tidak ada tuntutan dikemudian hari dan dapat dipertanggungjawabkan karena semua itu sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
ejournal.uniks.ac.id