Peningkatan Pemahaman Siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Purwodadi mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo)
Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2020•journals.usm.ac.id
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa
negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-
cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung …
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa
negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-
cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung …
Abstract
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67, 3%.
journals.usm.ac.id
以上显示的是最相近的搜索结果。 查看全部搜索结果